BAB II PENGENALAN LEGISLASI PROFESI

 

A.     Definisi Legalisasi Profesi

Legislasi

Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

 

Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

 

B.     Syarat dari Profesi

1)         Memiliki Kode etik

2)         Memiliki keterampilan khusus

3)         Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan

4)         Menguasai bisang keahlian khusus.spesifik

5)         Memiliki standar gaji tertentu

6)         Memerlukan waktu pendidikan yang relatif lama

7)         Memerlukan modal/biaya pendidikan yang cukup tinggi

8)         Memiliki surat ijin praktek (surat keputusan) mengenai profesinya

9)         Menjadi pilihan karir yang utama

 

C.     Definisi Legalisasi Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi

1.)    Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

·         Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan

·         Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.

·         Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

·         Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

2.)    Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

·         Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.

·         Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

3.)    Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

·         EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

·         System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

 

D.    Jelaskan perkembangan dari komputer terkait dengan perkembangan IT tsb.

Di dunia Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi. 

 

Generasi I (Era 1940-an)

Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

 

Generasi II (Era 1960-an)

Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

Generasi III (Era 1970-an)

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

 

Generasi IV (Era 1990-an)

Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

 

Di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office.

Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

 

E.     Pemanfaatan Legalisasi Profesi dalam Bidang IT serta berikan contohnya

Manfaat Teknologi Informasi Dalam Layanan Bimbingan Dan Konseling Ada beberapa manfaat yang bisa didapat dalam melakukan bimbingan dan konseling dengan menggunakan TI. Manfaat yang dimaksud dijelaskan sebagai berikut. Bagi siswa sebagai subyek yang mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling :

a. Memicu ketertarikan minat siswa untuk memanfaatkan (mingikuti) bimbingan dan konseling dengan penuh dukungan; minat (interest), sikap (attitude), perhatian (attention), motivasi (motivation) sehingga merasa betah untuk melibatkan diri dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan.

b. Siswa memperoleh kemudahan proses, efisiensi waktu dan tenaga dalam kegiatan bimbingan dan konseling, karena dengan menggunakan media berbasis YI dapat dihindarkan kebosanan akibat monotonitas penerapan metode konvensional (Hartono, 2010:37-38). Selain siswa yang mendapatkan keuntungan, konselor juga dapat memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan bimbingan dan konseling berbantuan TI, yatiu:

a. Menjadikan konselor sebagai pribadi yang terlatih, efektif dan efisisen dalam penggunaan ICT.

b. Menjadikan konselor sebagai pendidik yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT).

c. Menjadikan konselor lebih terampil terhadap tren penggunaan teknologi dalam bimbingan dan konseling.

d. Menjadikan konselor memiliki kemampuan untuk menggunakan sumber ± sumber teknologi lain yang dapat dimanfaatkan dalam proses bimbingan dan konseling.

e. Menjadikan konselor lebih tertarik untuk mengembangkan perencanaan penggunaan teknologi dalam bimbingan dan konseling. f. Meningkatkan kemampuan evaluasi (assesment) terhadap efektifitas penggunaan media komputer dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling.

Beberapa keuntungan diatas menguatkan pendapat bahwa pelayanan bimbingan dan konseling berbasis TI dapat meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan konseling pada siswa di sekolah.

Komentar