BAB II PENGENALAN LEGISLASI PROFESI
A.
Definisi Legalisasi Profesi
Legislasi
Legislasi atau
undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur
pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai
rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai
otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan untuk
menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi
sesuatu.
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan
suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk
itu.
B.
Syarat dari Profesi
1)
Memiliki Kode etik
2)
Memiliki keterampilan
khusus
3)
Memiliki latar belakang
pendidikan yang relevan
4)
Menguasai bisang
keahlian khusus.spesifik
5)
Memiliki standar gaji
tertentu
6)
Memerlukan waktu
pendidikan yang relatif lama
7)
Memerlukan modal/biaya
pendidikan yang cukup tinggi
8)
Memiliki surat ijin
praktek (surat keputusan) mengenai profesinya
9)
Menjadi pilihan karir
yang utama
C.
Definisi Legalisasi Profesi dalam Bidang
Teknologi Informasi
1.)
Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia
perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database
maupun sistem aplikasi.
Pada lingkungan
kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Sistem analis, merupakan orang yang bertugas
menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system
yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system
yang akan dikembangkan
·
Programer, merupakan orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik
aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
·
Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan
perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu
proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·
Web programmer, merupakan orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web
sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2.)
Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang
perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan
kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu
orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun
perbaikan perangkat system computer.
·
Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung
dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada
troubleshooting-nya.
3.)
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam
operasional system informasi.
Pada lingkungan
kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
EDP Operator, adalah orang yang bertugas
mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data
processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
·
System Administrator, merupakan orang yang bertugas
melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak
akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan
operasional sebuah system.
D.
Jelaskan perkembangan dari komputer terkait dengan
perkembangan IT tsb.
Di dunia
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada
tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang
hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun
1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang
Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang
mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya.
Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain
selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam
penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan
teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics:
Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih
terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan
istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah
menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa
mendatang.
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer
pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park
California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara
ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang
mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor
kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial
intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan
manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah
ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan
mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi
psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan
oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian
komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan
menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks
pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul
Computer Ethics.
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer
berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset,
jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga
masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika
komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai
kejahatan komputer.
Di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara
pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam
masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama
dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan
teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari
Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar,
mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program
komputer dasar seperti Microsoft Office.
Tingginya penggunaan komputer di
Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei
Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan
ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam
dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun
1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk
melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan
komputer di Indonesia.
E.
Pemanfaatan Legalisasi Profesi dalam
Bidang IT serta berikan contohnya
Manfaat Teknologi Informasi Dalam
Layanan Bimbingan Dan Konseling Ada beberapa manfaat yang bisa didapat dalam
melakukan bimbingan dan konseling dengan menggunakan TI. Manfaat yang dimaksud
dijelaskan sebagai berikut. Bagi siswa sebagai subyek yang mendapatkan
pelayanan bimbingan dan konseling :
a. Memicu ketertarikan minat siswa untuk
memanfaatkan (mingikuti) bimbingan dan konseling dengan penuh dukungan; minat
(interest), sikap (attitude), perhatian (attention), motivasi (motivation)
sehingga merasa betah untuk melibatkan diri dalam kegiatan layanan bimbingan
dan konseling yang dilaksanakan.
b. Siswa memperoleh kemudahan proses,
efisiensi waktu dan tenaga dalam kegiatan bimbingan dan konseling, karena
dengan menggunakan media berbasis YI dapat dihindarkan kebosanan akibat
monotonitas penerapan metode konvensional (Hartono, 2010:37-38). Selain siswa
yang mendapatkan keuntungan, konselor juga dapat memperoleh keuntungan dari
penyelenggaraan bimbingan dan konseling berbantuan TI, yatiu:
a. Menjadikan konselor sebagai pribadi
yang terlatih, efektif dan efisisen dalam penggunaan ICT.
b. Menjadikan konselor sebagai pendidik
yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi (ICT).
c. Menjadikan konselor lebih terampil
terhadap tren penggunaan teknologi dalam bimbingan dan konseling.
d. Menjadikan konselor memiliki
kemampuan untuk menggunakan sumber ± sumber teknologi lain yang dapat
dimanfaatkan dalam proses bimbingan dan konseling.
e. Menjadikan konselor lebih tertarik
untuk mengembangkan perencanaan penggunaan teknologi dalam bimbingan dan konseling.
f. Meningkatkan kemampuan evaluasi
(assesment) terhadap efektifitas penggunaan media komputer dalam
penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Beberapa keuntungan diatas menguatkan
pendapat bahwa pelayanan bimbingan dan konseling berbasis TI dapat meningkatkan
kualitas layanan bimbingan dan konseling pada siswa di sekolah.
Komentar
Posting Komentar